MOTOR Plus-online.com - Kata siapa bikin SIM baru harus keluar uang banyak, dari aturan resminya cuma segini.
Ternyata biaya bikin SIM baru cuma segini, pasti nyesel kalau masih minta bantuan calo.
Kabar penting buat brother yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Atau pun bagi yang masa berlaku SIM-nya habis sehingga harus bikin baru, yuk disimak.
Brother pasti tahu, SIM digolongkan dalam beberapa kategori seperti motor, mobil, hingga truk.
SIM yang diterbitkan oleh Korlantas Polri dapat berbentuk kartu elektronik atau kartu lain dengan spesifikasi teknis sesuai aturan yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri.
Adapun jenis SIM yang berlaku di Indonesia antara lain SIM kendaraan bermotor perseorangan, SIM kendaraan bermotor umum, dan SIM Internasional.
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Baca Juga: Calo Hilang Pekerjaan, Bikin SIM Bisa dari Rumah Sambil Rebahan
Untuk SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Kemudian SIM C I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Lalu SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
Baca Juga: Syaratnya Gampang Banget, Sekarang Bikin SIM Baru Enggak Perlu Waktu Lama
Selain SIM yang dipakai di Indonesia, ada juga SIM Internasional.
Untuk SIM Internasional, merupakan SIM yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum.
SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia, jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.
Lalu, berapa sih biaya bikin SIM baru sesuai aturan resminya?
Baca Juga: Cuma 14 Menit, Perpanjang SIM Gak Perlu Ribet dan Murah Meriah Loh
Biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Simak rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Biaya Penerbitan SIM Baru di Indonesia"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR