MOTOR Plus-online.com - Dapetin stiker hologram biar gak ditilang polisi ternyata gak bayar, cukup lakukan ini saja.
Akhir-akhir ini bikers dihebohkan dengan stiker hologram yang disebut-sebut anti tilang polisi.
Stiker hologram yang dimaksud sebenarnya merupakan inovasi teknologi terbaru, yang dilakukan oleh Korlantas Polri.
Inovasi ini sejalan dengan meningkatnya tren digitalisasi pada semua sektor kehidupan.
Inovasi ini adalah digitalisasi pajak kendaraan (road tax), yang sudah diluncurkan secara soft launching pada 18 Oktober 2021.
Setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, ke depannya akan dipasang stiker hologram yang dilengkapi dengan 18 QR Code.
Nantinya, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan akan berubah menjadi stiker hologram yang telah dilengkapi QR Code.
Gak cuma itu saja, stiker tersebut juga dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR