Siap-siap Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Bakal Dibagikan Lagi, Tinggal Cek Online Begini Caranya

Galih Setiadi - Senin, 1 November 2021 | 11:24 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang tunai. Bantuan pemerintah Rp 3,55 juta bakal dibagikan lagi.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lewat, beberapa bantuan pemerintah seperti bantuan Rp 3,55 juta akan dibagikan

Siap-siap bantuan pemerintah Rp 3,55 juta bakal dibagikan lagi, cek online simak caranya berikut ini.

Kartu Prakerja gelombang 22 memiliki total bantuan Rp 3,55 juta.

Bikers atau warga lainnya berkesempatan dapetin bantuan pemerintah ini, simak cara ceknya.

Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka Senin (25/10/2021) dan tutup Rabu (27/10/2021).

Keterangan yang tertera di laman Dashboard Prakerja pendaftar masih diproses alias masih dalam tahap seleksi.

Peserta yang lolos akan mendapat pemberitahuan melalui SMS atau keterangan mengikuti pelatihan pada masing-masing Dashboard Prakerja peserta.

Perlu dicatat, kuota penerima Kartu Prakerja gelombang 22 jauh lebih sedikit.

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Cair Bulan November 2021, Buruan Cek NIK KTP Dan KK Di Sini

Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Ditransfer Kepada Pemilik Nomor KTP Tercantum dalam Link Ini Cek dari HP

Hal itu disampaikan Head of Communications Manajemen Program (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

"Kuotanya sekitar 46 ribu," kata Louisa.

"Gelombang 22 ini juga menjadi penutup rangkaian penerimaan di program Kartu Prakerja," terangnya.

Adapun pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 22 akan disampaikan.

Antara Foto
Ilustrasi Kartu Prakerja

Baca Juga: Pemilik Rekening 4 Bank Ini Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Buruan Cek Begini Caranya

Sambil menunggu, brother bisa cek nama penerima Kartu Prakerja, dengan cara:

1. SMS Pemberitahuan

Pendaftar yang lolos akan menerima SMS pemberitahuan ke nomor terdaftar pada akun Prakerja.

Pastikan Anda menggunakan nomor HP yang terdaftar atau minimal nomor HP harus aktif.

Sementara bagi peserta yang tidak lolos, mereka tidak akan mendapatkan SMS pemberitahuan.

Cek lolos atau tidak di seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 juga dapat dilakukan melalui dashboard akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

Kemudian, cek di dashboard akun Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bantuan Rp 900 Ribu Hingga 3 Juta Bisa Diambil Di ATM, Ketik Nama Lengkap Sesuai KTP

2. Dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Jika waktu pengumuman seleksi Gelombang telah tiba, pendaftar bisa login ke akun Kartu Prakerja di https://www.prakerja.go.id/, lalu cek dashboard akun Kartu Prakerja (dashboard Kartu Prakerja).

Selain itu, pendaftar juga dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun tersebut.

Namun, jika tidak lolos, pendaftar akan mendapatkan notifikasi pada dasboard akun Kartu Prakerja.

Jika tidak lolos, akan ada notifikasi "Tidak Lolos" pada dashboard akun Kartu Prakerja, dan pendaftar tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.

Baca Juga: Bikin Tenang Bantuan Rp 1 Juta Disalurkan ke Rekening Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN, Siapin NIK dan Data Diri

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;

3. Aparatur Sipil Negara;

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Kepala Desa dan perangkat desa;

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN;

8. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja 2020.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "CARA Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id atau SMS Pemberitahuan"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular