MOTOR Plus-online.com - Pemotor gak berkutik di depan polisi, stiker hologram untuk kendaraan akan berubah warna setiap tahunnya.
Beredar peraturan baru tanpa stiker hologram pada kendaraan bisa ditilang polisi.
Karena itu, pemotor atau pemilik kendaraan wajib memastikan sudah memiliki stiker hologram.
Buat yang belum tahu apa itu stiker hologram dan bagaimana bisa mendapatkannya, bisa simak penjelasannya berikut ini.
Bukti bayar pajak kendaraan akan mendapatkan stiker hologram.
Stiker hologram tersebut bagian dari program Digitalisasi Road Tax.
Program tersebut diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Senin (18/10/2021).
Tujuannya untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan?
Baca Juga: Berapa Biaya Dapetin Stiker Hologram Buat Kendaraan Biar Bebas Tilang Polisi?
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR