MOTOR Plus-online.com - Cara dan biaya bikin pelat nomor cantik kendaraan bermotor, pakai satu angka segini harganya.
Pasti brother pernah melihat motor atau mobil yang menggunakan pelat nomor cantik di jalan.
Nah kalau berminat melakukan hal yang sama, brother pantengin terus artikelnya sampai habis.
Brother memang bisa memesan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering disebut pelat nomor sesuai keinginan.
Misalnya mau hanya memakai dua angka atau satu angka saja di pelat nomor, atau bahkan tidak ingin memakai huruf di belakang pelat nomor, itu semua bisa dipesan bro.
Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Pemilihan pelat nomor cantik bisa dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.
Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut.
Baca Juga: Catat Biaya dan Syarat Buat Bikin Pelat Nomor Baru, Jaga-jaga Kalau Pelat Nomor Rusak Atau Hilang
- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
NRKB pilihan dapat diterbitkan dengan tambahan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan; dan
b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan.
Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016 antara lain,
1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
2. NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan?
3. Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
4. Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
5. Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Bikin Pelat Nomor Cantik, Ini Syarat, Prosedur, dan Biayanya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR