Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Bisa Kena Denda Segini

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Selasa, 2 November 2021 | 09:40 WIB
GridOto.com/Farhan
Ilustrasi uji emisi bakal jadi syarat wajib bayar pajak kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Perhatian bakal ada syarat baru bayar pajak kendaraan, yaitu uji emisi atau gas buang.

Saat bayar pajak kendaraan termasuk motor wajib uji emisi, yang berani melanggar siap-siap bisa kena denda segini bro.

Kabar penting buat bikers yang mau bayar pajak kendaraan, termasuk pajak motor.

Siap-siap harus bisa tunjukkan bukti sudah uji emisi, dan tentunya wajib di bawah ambang batas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali menggelar uji emisi gas buang kendaraan.

Adapun uji emisi kali ini dilakukan bersama dengan pihak kepolisian.

Uji Emisi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Aturan soal ambang batas emisi gas buang di wilayah Jakarta akan berlaku dalam waktu dekat.

Baca Juga: Langsung Ditilang, Cuma Pakai Aplikasi Ini Polisi Tahu Motor yang Sudah Uji Emisi atau Belum

Baca Juga: Ini Ciri Stiker Hologram Bukti Taat Bayar Pajak Kendaraan, Kalau Gak Ada Siap-siap Jadi Incaran Polisi

Nantinya akan ada sanksi yang diterima oleh pemilik kendaraan jika tidak menyertakan hasil uji emisi saat hendak membayar pajak.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

"Rencana nantinya pada saat melakukan pembayaran STNK itu wajib melampirkan hasil dari uji emisi baru bisa mengurus. Namun masih sebatas sosialisasi," tuturnya dikutip dari GridOto.com.

"Kebijakan ini dari pemerintah provinisi. Kita hanya pelaksana bagian resgitrasi dan investigasi sehingga kebijakan. Pelaksananya kapan nanti kita tunggu," sambungnya.

Adam Samudra
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menunjukkan hasil uji emisi yang disyaratkan saat bayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Awas Motor Gak Lulus Uji Emisi Jadi Incaran Polisi, Segini Biaya Pengecekannya

Selain itu, Argo menyebutkan kendaraan yang wajib melakukan pengujian gas buang adalah kendaraan sepeda motor dan mobil yang usianya lebih dari 3 tahun.

Bagi yang melanggar akan dikenakan denda mencapai Rp 500.000.

"Mau motor atau mobil dendanya Rp 500 ribu, tapi itu denda maksimal ya," tuturnya.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membuat lingkungan DKI Jakarta lebih baik.

Untuk lebih jelasnya, brother bisa tonton video di bawah ini.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular