MOTOR Plus-online.com - Perhatian bakal ada syarat baru bayar pajak kendaraan, yaitu uji emisi atau gas buang.
Saat bayar pajak kendaraan termasuk motor wajib uji emisi, yang berani melanggar siap-siap bisa kena denda segini bro.
Kabar penting buat bikers yang mau bayar pajak kendaraan, termasuk pajak motor.
Siap-siap harus bisa tunjukkan bukti sudah uji emisi, dan tentunya wajib di bawah ambang batas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali menggelar uji emisi gas buang kendaraan.
Adapun uji emisi kali ini dilakukan bersama dengan pihak kepolisian.
Uji Emisi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Aturan soal ambang batas emisi gas buang di wilayah Jakarta akan berlaku dalam waktu dekat.
Baca Juga: Langsung Ditilang, Cuma Pakai Aplikasi Ini Polisi Tahu Motor yang Sudah Uji Emisi atau Belum
Nantinya akan ada sanksi yang diterima oleh pemilik kendaraan jika tidak menyertakan hasil uji emisi saat hendak membayar pajak.
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
"Rencana nantinya pada saat melakukan pembayaran STNK itu wajib melampirkan hasil dari uji emisi baru bisa mengurus. Namun masih sebatas sosialisasi," tuturnya dikutip dari GridOto.com.
"Kebijakan ini dari pemerintah provinisi. Kita hanya pelaksana bagian resgitrasi dan investigasi sehingga kebijakan. Pelaksananya kapan nanti kita tunggu," sambungnya.
Baca Juga: Awas Motor Gak Lulus Uji Emisi Jadi Incaran Polisi, Segini Biaya Pengecekannya
Selain itu, Argo menyebutkan kendaraan yang wajib melakukan pengujian gas buang adalah kendaraan sepeda motor dan mobil yang usianya lebih dari 3 tahun.
Bagi yang melanggar akan dikenakan denda mencapai Rp 500.000.
"Mau motor atau mobil dendanya Rp 500 ribu, tapi itu denda maksimal ya," tuturnya.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa membuat lingkungan DKI Jakarta lebih baik.
Untuk lebih jelasnya, brother bisa tonton video di bawah ini.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR