MOTOR Plus-online.com - Pasti banyak yang mau dapat stiker bebas tilang dimana pun berada.
Stiker bebas tilang meski razia besar-besaran bisa lewat dengan mudah begini cara mendapatkannya agar bebas kemana saja.
Yang perlu diketahui bahwa stiker bebas tilang ini tidak harus anggota TNI atau Polri.
Rakya biasa juga tentu bisa mendapatkan stiker bebas tilang asalkan memenuhi kewajiban.
Pasti penasaran stiker bebas tilang itu bisa didapat dengan memenuhi kewajiban apa?
Ternyata asal pemilik motor atau mobil mau bayar pajak kendaraan dengan benar akan mendapatkan stiker bebas tilang tersebut.
Stiker bebas tilang tersebut bukan abal-abal tapi dikeluarkan resmi oleh pemerintah loh.
Asal didukung perlekangpan berkendara dan kendaraan laik jalan menggunakan stiker ini akan bebas tilang.
Baca Juga: Cara Dapetin Stiker Hologram, Pasang Biar Auto Gak Ditilang Polisi
Baca Juga: Pemotor Gak Bisa Bohong, Stiker Hologram untuk Kendaraan Bisa Berubah Warna
Kementerian Dalam Negeri kerja sama dengan Korlantas dan PT Jasa Raharja menghadirkan program digitalisasi road tax melalui stiker hologram bukti pembayaran pajak.
Diluncurkan Senin (18/10/2021), fitur ini bertujuan mendukung gerakkan tertib bayar pajak pada kendaraan bermotor yang digaungkan pemerintah RI beberapa waktu lalu.
Jadi, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya itu.
Lantas bagaimana cara memperoleh fitur atau stiker tersebut?
Menurut keterangan yang diterima Kompas.com, pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing.
Bagi pembayar secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.
Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.
Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan.
Baca Juga: Gak Pakai Bayar Dapat Stiker Ajaib Bebas Tilang Polisi, Cuma Lakukan Cara Ini Bro!
Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.
Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.
Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.
Caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.
Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.
"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," kata Mochamad Ardian, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Adapun stiker itu akan diubah warnanya setiap tahun.
Sehingga mempermudah petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
"Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," lanjut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan.
KOMENTAR