MOTOR Plus-online.com - Bikin para penunggak pajak kendaraan dan pelanggaran lain was-was gara-gara stiker hologram.
Ternyata stiker hologram bakal bikin para penunggak pajak kendaraan was-was, begini ciri-cirinya.
Nantinya bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor berupa stiker hologram.
Selain pembayaran pajak kendaraan, stiker hologram tersebut juga untuk pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Korlantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri resmi menghadirkan inovasi digitalisasi pajak kendaraan (road tax).
Inovasi tersebut membuat kendaraan akan dipasang stiker hologram yang dilengkapi 18 QRcode.
Stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun melakukan penilangan secara digital.
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR