MOTOR Plus-online.com - Bikin para penunggak pajak kendaraan dan pelanggaran lain was-was gara-gara stiker hologram.
Ternyata stiker hologram bakal bikin para penunggak pajak kendaraan was-was, begini ciri-cirinya.
Nantinya bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor berupa stiker hologram.
Selain pembayaran pajak kendaraan, stiker hologram tersebut juga untuk pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Korlantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri resmi menghadirkan inovasi digitalisasi pajak kendaraan (road tax).
Inovasi tersebut membuat kendaraan akan dipasang stiker hologram yang dilengkapi 18 QRcode.
Stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun melakukan penilangan secara digital.
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan?
Hal itu disampaikan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja, Amos Sampetoding.
"Dengan adanya inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Adapun langkah terkait merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi lanjutan dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat).
Dipercaya, inovasi digitalisasi road tax ini akan membuka pengembangan lebih lanjut, termasuk mengintegrasikannya dengan aplikasi JRKu.
Baca Juga: Berapa Biaya Dapetin Stiker Hologram Buat Kendaraan Biar Bebas Tilang Polisi?
Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri dengan menyinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang.
"Tentu kami dukung karena bisa meningkatkan pajak daerah juga. Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono.
Adapun stiker hologram tersebut kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas.
Berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.
Pengendara yang telat atau tidak menuntaskan kewajibannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) siap-siap akan kena sanksi tilang.
Soalnya, sekarang petugas kepolisian akan lebih mudah dalam menjaringnya.
Selain melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dalam waktu dekat akan diterapkan pula stiker berpengaman hologram sebagai program digitalisasi hasil kolaborasi Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja.
Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) akan menjadi format digital stiker dengan QR Code.
Baca Juga: Motor yang Gak Pasang Stiker Hologram Bakal Ditilang Polisi, Begini Tanggapan Komunitas KZOI
Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat.
"Melalui pemberian stiker ini, akan sangat membantu petugas di lapangan untuk menertibkan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, Senin (18/10/2021).
Sebab, lanjut dia, setiap tahunnya warna stiker akan berubah.
Sehingga, sangat mudah untuk petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah ataupun belum membayar pajak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Semua Kendaraan Bakal Ditempel Stiker Hologram"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR