Mal Boleh Buka 100 Persen
Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Selain mal, supermarket dan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi hingga 100 persen.
Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
Baca Juga: Aturan PPKM Lanjut Lagi, Ternyata Orang Ini Dikecualikan dari Kartu Vaksin Saat Lakukan Perjalanan
Bioskop Boleh Buka Kapasitas 70 Persen
Sementara, bioskop diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Pengunjung yang boleh masuk adalah pengunjung dengan kategori Hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi.
Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.
Makan di tempat dalam bioskop boleh dibuka hingga 75 persen kapasitas dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "DKI Jakarta Masuk PPKM Level 1, Kini Mal Boleh Buka 100 Persen, Simak Aturan Lengkapnya"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR