Ini Aturan PPKM DKI Jakarta Terbaru, Jalan-jalan ke Mal Sampai Nonton di Bioskop Simak Syaratnya

Galih Setiadi - Rabu, 3 November 2021 | 09:04 WIB
Kontan.co.id
Jalan-jalan ke Mal sampai nonton di bioskop, ini syarat aturan PPKM terbaru DKI Jakarta.

MOTOR Plus-online.com - Bikers yang mau ke mal sampai nontop di bioskop, yuk simak aturan PPKM DKI Jakarta terbaru.

Begini aturan PPKM DKI Jakarta terbaru, jalan-jalan ke mal sampai nonton di bioskop simak syaratnya.

Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta.

Meskipun aturan PPKM ini diturunkan, tetap ada beberapa hal yang wajib diperhatikan bikers nih.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Dalam Instruksi Mendagri itu, pemerintah pusat menetapkan seluruh wilayah kota administrasi dan kabupaten administrasi di DKI untuk menerapkan PPKM Level 1.

"Diinstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri.

Penurunan PPKM menjadi level 1 ini tidak terlepas dari capaian vaksinasi dosis pertama di ibu kota yang sudah melebihi 70 persen.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Jakarta Berstatus Level 1, Begini Aturan Perjalanannya

Baca Juga: Update Aturan PPKM Jawa-Bali, Keluar Kota Pakai Motor Siapin 2 Kartu Ini

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria ikut bersyukur terkait hal ini.

Menurutnya, kabar baik ini tak lepas dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menekan penyebaran Covid-19 dan kerja sama dari semua pihak.

"Terkait PPKM level 1 sebagaimana sudah disampaikan kita bersyukur di Jakarta terus turun ya. Angkanya kalau lihat tempat tidur sudah turun sampai 4 persen, ICU 2 persen."

"Angka kesembuhannya meningkat di 98,3 persen, angka kematian turun terus," kata Ariza dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Begini Aturan Perjalanan Buat Motor

"Angka kesembuhannya meningkat di 98,3 persen, angka kematian turun terus," kata Ariza di Balai Kota, Selasa (1/11/2021), dilansir TribunJakarta.com.

Kendati demikian, Politikus Gerindra ini tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini seiring dengan pelonggaran yang diberikan kebeberapa sektor yang ada.

"Namun demikian semakin besar pelonggaran artinya potensi orang keluar rumah semakin besar."

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 9 Daerah Level 1 dan Jakarta Bisa Masuk Level 2

Mal Boleh Buka 100 Persen

Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Selain mal, supermarket dan pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi hingga 100 persen.

Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.

Baca Juga: Aturan PPKM Lanjut Lagi, Ternyata Orang Ini Dikecualikan dari Kartu Vaksin Saat Lakukan Perjalanan

Bioskop Boleh Buka Kapasitas 70 Persen

Sementara, bioskop diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Pengunjung yang boleh masuk adalah pengunjung dengan kategori Hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi.

Anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk bioskop dengan syarat didampingi orang tua.

Makan di tempat dalam bioskop boleh dibuka hingga 75 persen kapasitas dengan waktu makan maksimal 60 menit.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "DKI Jakarta Masuk PPKM Level 1, Kini Mal Boleh Buka 100 Persen, Simak Aturan Lengkapnya"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular