MOTOR Plus-online.com - Mau laporkan oknum polisi arogan gak pakai ribet, gak usah ke kantor polisi.
Ini dia cara gampang laporkan oknum polisi arogan, tinggal pakai aplikasi ini dan ceritakan kejadiannya.
Bikers yang punya masalah dengan oknum polisi, gak perlu ke kantor polisi lagi untuk melaporkannya.
Makin canggih sistem lapor oknum polisi arogran atau nakal, yuk disimak sampai habis.
Polri dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meuncurkan sejumlah aplikasi layanan digital.
Kali ini Listyo Sigit mengeluarkan aplikasi Propam Presisi untuk Android maupun iOS.
Aplikasi ini bertujuan untuk melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi.
Kapolsek Panakkukang AKP Andi Ali Surya,SIK,MH bersama Kanit Provost Polsek Panakkukang Ipda Rustam sosialisasikan kepada masyarakat aplikasi Propam Presisi untuk android maupun Apple.
Baca Juga: Viral Oknum Polisi Tilang Sopir Truk, Malah Minta Bumbu Dapur Sekarung
Baca Juga: Bikin Geger, Video Oknum Polisi Kejam Pukuli Pemotor Sampai Terkapar
Pelaksanaan sosialisasi aplikasi tersebut dilaksanakan di ruang pelayan polsek panakkukang kepada masyarakat yang berada diruang pelayanan.
Brother dapat melaporkan lewat aplikasi ‘Propam Presisi’ yang diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Aplikasi ini merupakan sarana pelayanan kepada masyarakat atau pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif.
Hal itu disampaikan Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya,SIK,MH.
Baca Juga: Waspada Dua Oknum Polisi Edarkan SIM Palsu, Begini Cara Membedakannya
Aplikasi tersebut bisa diunduh di playstore melalui handphone maupun diakses melalui website dengan alamat propampresisi.polri.go.id.
"Sehingga jika masyarakat akan melapor, tidak perlu datang ke kantor kepolisian. Cukup melalui handphone masing-masing," ujarnya.
"Dari laporan yang ada, akan diteliti lebih mendalam apakah itu masuk pelanggaran disiplin atau kode etik. Jika oknum yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan menjalani proses persidangan. Bisa sidang disiplin atau sidang komisi kode etik profesi Polri, sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan," tukasnya.
Source | : | polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR