MOTOR Plus-online.com - Asyik, bikers bisa touring jauh sampai 250 km lebih, syaratnya cuma bawa dokumen ini.
Kabar bagus buat bikers yang mau berpergian keluar kota naik motor alias touring.
Soalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan yang lagi ramai beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Kemenhub mewajibkan bagi kendaraan pribadi yang menempuh perjalanan lewat dari 250 kilometer atau 4 jam lebih melakukan tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Nah, baru-baru ini aturan tersebut diubah.
Kemenhub mengeluarkan SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Penerbitan SE itu merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Pada SE terbaru, tak ada lagi ketentuan jarak perjalanan minimal 250 kilometer (km) atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan tes PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Aturan Baru, Touring Lebih dari 250 Km Mesti Tes PCR atau Antigen
Kini ketentuan jarak dan waktu perjalanan dihapuskan, begitu pula dengan ketentuan wajib tes PCR.
Pada aturan baru ditetapkan bahwa seluruh perjalanan darat jarak jauh diwajibkan untuk tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Gelar Mini Touring, Yamaha Gear 125 Buktikan Keunggulan di Jalur Tanjakan
Terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi, diutamakan bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, dapat menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan jarak jauh melalui darat, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun angkutan penyeberangan di dalam dan luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Lagi Ketentuan PCR, Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Antigen"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR