MOTOR Plus-online.com - Tenang, motor enggak langsung kena tilang uji emisi tanggal 13 November mendatang, begini penjelasan polisi.
Seperti brother tahu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerapkan sanksi tilang uji emisi.
Tilang uji emisi akan mulai berlaku pada tanggal 13 November 2021.
Tilang uji emisi sendiri mengincar kendaraan usia 3 tahun lebih yang tidak melakukan uji emisi atau enggak lulus uji emisi.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi.
Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut mengatur sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Bisa Kena Denda Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR