Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor dinilai menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.
Selain dikenakan sanksi tilang, kendaraan tak lulus uji emisi juga bisa dikenakan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60.000 per jam.
Selain itu, Kepolisian juga tengah mengkaji penerapan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tidak menyertakan hasil uji emisi saat membayar pajak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tak Menilang, Kendaraan yang Belum Lulus Uji Emisi Hanya Kena Teguran Mulai 13 November"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR