Penasaran Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi

Erwan Hartawan - Rabu, 03 November 2021 | 17:15
Perpanjang SIM boleh diwakilkan?
Kompas.com
Perpanjang SIM boleh diwakilkan?

Baca Juga: Segini Biaya Terbaru Buat Perpanjang SIM C, Ada Biaya Tambahan Lain yang Harus Dibayar

Baca Juga: Per November 2021 Biaya Perpanjang SIM Cuma Segini, Tunggu Apalagi Cepetan Urus

Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku, maka harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tanpa Calo Biaya Bikin SIM Baru Ternyata Cuma Segini, Bikers Bisa Kepoin Nih!

Sementara itu, soal biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Source : GridOto.com
Editor : Joni Lono Mulia

TERPOPULER