Penasaran Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi

Erwan Hartawan - Rabu, 3 November 2021 | 17:15 WIB
Kompas.com
Perpanjang SIM boleh diwakilkan?

Baca Juga: Per November 2021 Biaya Perpanjang SIM Cuma Segini, Tunggu Apalagi Cepetan Urus

Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku, maka harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tanpa Calo Biaya Bikin SIM Baru Ternyata Cuma Segini, Bikers Bisa Kepoin Nih!

Sementara itu, soal biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.

Source : GridOto.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular