Rp 1 Juta Ditransfer Langsung ke Pemilik Rekening Bank BTN, BNI, BRI dan Mandiri, Cek Pakai NIK di Link Ini

Fadhliansyah - Kamis, 4 November 2021 | 07:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi KTP. Rp 1 Juta Ditransfer Langsung ke Pemilik Rekening Bank BTN, BNI, BRI dan Mandiri, Cek Pakai NIK di Link Ini

MOTOR Plus-online.com - Rp 1 juta ditransfer langsung ke pemilik rekening bank BTN, BNI, BRI dan Mandiri.

Seperti yang brother tahu, pemberian bantuan sosial dari pemerintah memang mempunyai tujuan untuk meringankan beban masyarakat.

Saat ini bantuan yang sudah ditunggu-tunggu oleh pekerja/buruh adalah bantuan subsidi upah (BSU), atau yang sering disebut juga sebagai BLT Subsidi gaji 2021.

Nominal BSU di tahun 2021 ini berbeda dari tahun lalu, kali ini Rp 500 ribu per bulan.

BSU akan diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga penerima akan langsung mendapatkan transferan Rp 1 juta.

Diketahui, penyaluran BSU senilai Rp 1 juta sudah memasuki tahap kelima dan tidak dikenakan potongan apapun.

BSU disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemberian bantuan ini juga merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Hafalin 16 Angka di KTP, Siap-siap Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah


Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini, karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga lengkap.

Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan langsung disalurkan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Lantas, bagaimana cara mengecek status calon penerima BSU?

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:

Terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar penerima BSU.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.

Berikut ini cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Akan Dikirim Pemerintah Asalkan Mau Input NIK KTP Cepat Lakukan Ketik Bisa dari HP

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Chat Whatsapp ke 081380070175

- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175

- Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel

Layanan Masyarakat 175

- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar

- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK

Baca Juga: Bisa Diambil di Bank BRI Uang Bantuan Rp 1 Juta, Penyaluran Sampai Bulan Desember 2021

Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:

-  Akses laman kemnaker.go.id

- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu

- Jika sudah, login ke akun Anda

- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda

- Lalu cek pemberitahuan

-  Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Dikirim Uang Rp 1 Juta Buat Pemilik Rekening Bank BNI, Mandiri, BRI, dan BTN, Tinggal Ketik Nomor KTP dari HP

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Cek Status Penerima BSU Secara Online, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular