MOTOR Plus-Online.com - Modal KTP dan HP bantuan Rp 1 juta masuk ke rekening Bank BNI, Mandiri, BRI, dan BTN, begini cara ceknya brother.
Jangan khawatir, bantuan dari pemerintah masih tetap disalurkan untuk masyarakat di masa pandemi ini.
Salah satunya bantuan Rp 1 juta yang siap cair ke pemilik rekening Bank BNI, Mandiri, BRI, dan BTN, cukup modal KTP dan HP untuk mengecek.
Lumayan untuk tambah ongkos bensin sehari-hari atau biaya servis motor rutin nih brother!
Bantuan ini disebut Bantuan Subsidi upah (BSU) atau yang biasa disebut BLT Subsidi Gaji 2021.
Bantuan Rp 1 juta yang dibagi-bagi pemerintah ini akan diperluas cakupannya.
Hal tersebut dilakukan oleh Kemenaker, untuk menindaklanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penerima bantuan ini kini bukan cuma pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 saja.
Baca Juga: Buruan Cek Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Jangan Sampai Diblacklist Cuma Gara-gara Ini
Sebagai informasi, BSU 2021 nominalnya adalah Rp 500 ribu per bulan dan diberikan langsung untuk dua bulan.
Sehingga total yang ditransfer ke rekening penerima adalah langsung Rp 1 juta.
"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusia melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).
Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota dari dua menjadi tiga kabupaten/kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Dalam arahannya, Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," lanjut dia.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menambah penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta sebanyak 1,6 juta penerima.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan dilakukan karena terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.
"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Horee 3 Bantuan Ini Cair di November 2021, Mulai Paket Internet Gratis Sampai Bantuan Rp 3 Juta
Airlangga menuturkan, kriteria penerima tidak berubah dengan kriteria BSU sebelumnya.
Adapun sektor atau industri penerima BSU yakni barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estat.
BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi dan sesuai dengan syarat penerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, pemerintah menambah sasaran penerima sebanyak 1,6 juta penerima baru.
Dikutip dari ekon.go.id, keputusan memperluas penerima BSU disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa (26/10/2021).
Terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 Triliun yang akan dioptimalkan penggunaannya untuk perluasan cakupan wilayah penerima manfaat BSU 2021.
Dan total sasaran perluasan penerimanya sebesar 1,6 juta orang pekerja atau buruh.
Sementara untuk kriteria penerima BSU yang diperluas ini masih sama alias tidak berubah dengan kriteria yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan menerima BSU senilai Rp 1 juta.
Baca Juga: Bantuan Paket Internet Gratis Sampai 15 gb Cair November 2021, Begini Cara Daftarnya Lewat HP
Jika dinyatakan menerima bantuan, pekerja atau buruh dapat segera mencairkan BSU di Bank Himbara terdekat (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji:
1. Login bsu.kemnaker.go.id
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan;
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
Baca Juga: Bisa Diambil di Bank BRI Uang Bantuan Rp 1 Juta, Penyaluran Sampai Bulan Desember 2021
3. Whatsapp ke 081380070175
- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175;
- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.
4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan
- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;
- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Saat ini pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Syarat Penerima BSU:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cakupan Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Berikut Cara Cek Status Penerima BLT
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR