Ternyata selain handphone jenis Samsung A50 milik OW, juga jaketnya ikut raib dibawa AA.
“Korban bingung karena handphone itu digunakan untuk kerja. Korban koordinasi dengan Ketua RT bersama warga mencari keberadaan pelaku AA ini," lanjutnya.
"Ternyata si AA sudah berada di pelabuhan dan akan pulang ke Makassar,” sambung Iptu Angestri Budi Reswanto.
Akhirnya pada malam hari masih di tanggal yang sama, sekitar pukul 00.00 dinihari, korban dibantu warga dan Ketua RT mengadang pelaku yang berhasil ditemukan.
Pelaku ditemukan memiliki tiket penumpang dan hasil swab test antigen dan uang senilai Rp 45 ribu.
Pelaku langsung diamankan dibawa ke Polsek Tarakan Barat,
“Kami melakukan pendalaman, penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Barang buktinya kami sita semua,” jelasnya.
Pelaku dikenakan pasal 372 atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca Juga: Jelang Moto3 Algarve 2021, Mario Aji Siap Terapkan Ilmu Dari Ronde Sebelumnya
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR