MOTOR Plus-Online.com - Catat bro, gak semua motor wajib ikut uji emisi, motor yang seperti apa tuh bro?
Belakangan ini para bikers heboh dan ramai mencari tempat atau lokasi uji tes emisi.
Hal ini karena muncul kebijakan jika motor tidak lolos uji emisi, bakal berisiko kena tilang polisi di jalan.
Tapi ternyata ada jenis motor yang enggak wajib ikut uji emisi loh brother!
Jika diperiksa lebih lanjut, motor yang wajib ikut dan lolos uji emisi sendiri sudah diatur ketentuannya.
“Merujuk pada Pergub Nomor 66 Tahun 2020, yang wajib mengikuti dan memenuhi ambang batas uji emisi berlaku buat motor berusia tiga tahun keatas,” jelas Yusiono, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Nah maka dari itu brother, motor berusia dibawah tiga tahun aturan tersebut tidak wajib ikut uji emisi.
Namun brother tetap dipersilakan jika memang ingin mengikuti tes uji emisi.
Baca Juga: Nah Lo, Tilang Uji Emisi Batal Digelar 13 November, Begini Faktanya
Baca Juga: Biaya Uji Emisi di Bengkel Motor Ini Terjangkau, Kalau Enggak Lulus Bisa Lakukan Ini
Yang menjadi pertanyaan, kenapa tes uji emisi hanya diberlakukan bagi kendaraan yang sudah berusia diatas tiga tahun?
“Sebab mobil atau motor berusia dibawah tiga tahun kami anggap masih dalam masa garansi pabrikan, umumnya kondisi kendaraan juga masih terawat,” jawabnya.
Untuk peraturan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan seperti mobil dan motor yang dipakai melintas di kawasan ibukota.
Peraturan tersebut jadi wajib bagi kendaraan dengan registrasi DKI Jakarta atau luar daerah yang melintas di Jakarta.
Maka dari itu, jika motor brother tidak digunakan untuk melintas jalan di Jakarta, uji emisi belum diperlukan.
Intinya kalau kendaraan brother sudah berusia diatas tiga tahun dan beroperasi di wilayah ibukota, wajib ikut tes dan lolos uji emisi.
Semoga membantu ya brother!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Muhammad Farhan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR