Ternyata Ini Alasan Tilang Uji Emisi Gak Jadi Diterapkan, Sempat Bakal Didenda Segini

Galih Setiadi - Jumat, 5 November 2021 | 07:14 WIB
TMC Polda Metro
Ilustrasi tilang. Sanksi berupa tilang uji emisi dibatalkan.

MOTOR Plus-online.com - Sempat bikin heboh soal penerapan tilang uji emisi, namun dibatalkan belum lama ini.

Ternyata ini alasan tilang uji emisi gak jadi alias batal diberlakukan, simak besaran dendanya bukan jumlah kecil.

Awalnya tilang uji emisi bakal dimulai tanggal 13 November mendatang.

Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.

Aturan tersebut berisi tentang penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.

Selain pengenaan tarif parkir tertinggi, ada denda tilang Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu buat mobil.

Namun, ternyata Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut.

Baca Juga: Biaya Uji Emisi di Bengkel Motor Ini Terjangkau, Kalau Enggak Lulus Bisa Lakukan Ini

Baca Juga: Awas, Motor Pasang Knalpot Racing Bisa Gak Lulus Uji Emisi, Serius Nih

Bukan tanpa alasan, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.

Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.

Dok. Yamaha
Ilustrasi uji emisi. Gawat, motor usia 3 tahun lebih bisa kena tilang polisi kalau tidak lulus uji emisi.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

Baca Juga: Serbu! Pemprov Jakarta Sediakan Uji Emisi Gratis, Catat Lokasi dan Jamnya

"Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Adapun kepolisian hanya memberikan sanksi teguran bagi kendarana yang belum melaksanakan uji emisi.

"Tilang itu the last option. Kami akan memaksimalkan teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsung uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan)," tuturnya.

Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto mengatakan, kewajiban melakukan uji emisi penting dilakukan bagi pemilik kendaraan dalam upaya memperbaiki kualitas udara.

Baca Juga: Pemilik Motor 2-Tak Gak Perlu Takut Uji Emisi, Ambangnya Beda Jauh Dengan 4-Tak

Apalagi pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran.

Dalam kata lain, peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta, otomatis memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

"Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan DLH bersama Vital Strategies, menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara kontributor kedua dari industri pengolahan terutama untuk polutan SO2," katanya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, kajiah yang dilakukan bertujuan mengukur kontributor emisi terbesar di Jakarta sebagai landasan pembuatan kebijakan.

Baca Juga: Lokasi dan Biaya Uji Emisi Motor di Jakarta, Buruan Sebelum Ditilang

Hal tersebut juga didasari meningkatnya kegiatan perekonomian sehingga berpotensi meningkatkan polusi udara.

Hasil atau temuan utama dari kajiannya adalah sektor transportasi merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen), dan PM2.5 (67,03% persen).

Makanya, agar udara di Jakarta bisa kembali bersih, diperlukan pengontrolan melalui kewajiban uji emisi bagi kendaraan yang usia pakainya sudah menginjak 3 tahun lebih, baik motor atau mobil, yang didorong oleh adanya aturan dan sanksi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Batal Diberlakukan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular