MOTOR Plus-online.com - Dunia maya dibikin heboh dengan biaya tilang terbaru diklaim resmi dari Mabes Polri.
Mendadak muncul biaya tilang terbaru paling mahal cuma Rp 70 ribu, polisi langsung kasih penjelasan begini.
Seenggaknya, ada 13 kategori pelanggaran lengkap dengan besaran biaya tilang.
Bahkan, beredar juga bagi polisi bakal mendapat bonus Rp 10 juta kalau bisa membuktikan ada warga yang menyuap polisi.
"BIAYA tilang terbaru di Indonesia. KAPOLRI BARU MANTAB," tulis pesan tersebut.
KAPOLRI BARU MANTABSebagai berikut :1. Tidak ada STNKRp. 50, 0002. Tdk bawa SIMRp. 25,0003. Tdk pakai HelmRp. 25,0004. Penumpang tdk HelmRp. 10,0005. Tdk pake sabukRp. 20,0006. Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.0007. Tdk pasang isyarat mogokRp. 50,0008. Pintu terbuka saat jalanRp. 20,0009. Perlengkapan mobilRp. 20,00010. Melanggar TNBKRp. 50,00011. Menggunakan HP/SMSRp. 70,00012. Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,00013. Melanggar rambu lalinRp. 50,000.Dicopy dari Mabes PolriInformasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!???? ???? ????⛔⚠????????????????????????JANGAN MINTA DAMAISegala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
"Semoga manfaat"
Lalu benarkah informasi soal biaya tilang terbaru tersebut?
Baca Juga: Bebas Tilang oleh Polisi di Bandung dan Cirebon Karena Alasan Ini