Menanggapi sebaran tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pun berikan penjelasan.
Argo memastikan pesan soal biaya tilang tersebut tidak benar.
"Hoax itu, biaya sanksi dan denda sudah diatur dalam pasal khusus pelanggar di UU Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," ucapnya dikutip dari GridOto.com.
Kalau dihitung-hitung, biaya tilang itu enggak semurah dibanding resminya.
Baca Juga: Segini Biaya Tilang Pemotor yang Enggak Pakai Helm
Dikutip dari Polri.go.id, berikut rincian sekaligus biaya tilang berdasarkan jenis pelanggarannya:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
Baca Juga: Ngapain Repot, Cek Online untuk Bayar Biaya Tilang Motor Tanpa Sidang
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR