Nih Cara Dapat Stiker Ajaib Bebas Tilang Polisi Saat Razia, Cukup Lakukan Ini Bro!

Yuka Samudera - Jumat, 5 November 2021 | 16:00 WIB
Tribun Sumsel
Nih cara dapat stiker ajaib bebas tilang polisi saat razia, cukup lakukan ini loh brother!

MOTOR Plus-Online.com - Nih cara dapat stiker ajaib bebas tilang polisi saat razia, cukup lakukan ini loh brother!

Baru-baru ini heboh soal stiker ajaib yang ramai diperbincangkan karena bisa bikin enggak kena tilang polisi saat razia.

Nah stiker ajaib tersebut ternyata stiker hologram khusus yang akan ditempel ke kendaraan milik brother.

Stiker hologram yang membuat heboh ini adalah stiker bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Saat brother telah membayar pajak kendaraan bermotor, maka brother akan menerima stiker hologram ini.

Stiker hologram ini sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan yang termasuk dalam program Digitalisasi Road Tax.

Program tersebut diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Senin (18/10/2021).

Tujuannya untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Polisi Gampang Jaring Penunggak Pajak Kendaraan, Ini Ciri-cirinya

Baca Juga: Pasang Stiker Ajaib Ini Motor Anti Ditilang Polisi, Ternyata Cara Dapetinnya Mudah Banget

Sedangkan aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Nah dengan terdapat stiker berpengaman hologram ini di kendaraan, maka juga akan membantu petugas di lapangan.

Sonora.id
Stiker hologram sebagai tanda pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Petugas nantinya akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Ini artinya jika nanti keciduk ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan tilang.

Lalu gimana cara brother mendapatkan stiker hologram ini nih?

Brother sebagai pemilik kendaraan bisa mendapat stiker ini setelah melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing daerah.

Untuk pembayar pajak secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.

Brother cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.

Baca Juga: Ini Dia Stiker Hologram Sakti Bisa Bebas Tilang Polisi Saat Razia, Gimana Cara Dapatnya?

Lalu akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.

Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.

Gampang banget caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

Dok Korlantas Polri
Soft launching digitalisasi road tax

Seperti yang dijelaskan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian.

"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Adapun stiker hologram itu akan diubah warnanya setiap tahun.

Baca Juga: Stiker Sakti Bebas Tilang Meski Razia Besar-besaran Bisa Lewat dengan Mudah Begini Cara Mendapatkannya

"Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," lanjut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Itu dia brother cara mendapatkan stiker hologram bukti pembayaran pajak kendaraan.

Dijamin dengan stiker hologram ini, motor bisa aman enggak kena tilang polisi.

 

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular