Stiker Hologram Berubah Warna Setiap Tahun, Pemotor Gak Bisa Berkutik di Depan Polisi

Ahmad Ridho - Sabtu, 6 November 2021 | 08:45 WIB
@Tmcpoldametro
Tanpa stiker hologram di pelat nomor motor langsung ditilang

MOTOR Plus-online.com - Stiker hologram berbeda-beda warnanya setiap tahun, pemotor gak bisa berkutik lagi di depan polisi.

Pemotor yang kendaraannya enggak ada stiker hologram langsung ditilang polisi.

Stiker hologram ini nantinya ditempel di pelat nomor motor atau mobil dan warnanya akan berubah setiap tahun.

Saat digelar razia, polisi akan mempersilahkan pemotor untuk melanjutkan perjalanan setelah melihat ada stiker hologram.

Sudah beberapa pekan sosialisasi motor harus memasang stiker hologram agar terhindar dari razia dan tilang polisi.

Lalu bagaimana cara dapat stiker hologram ini?

Bukti bayar pajak kendaraan akan mendapatkan stiker hologram.

Stiker hologram tersebut bagian dari program Digitalisasi Road Tax.

Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Polisi Gampang Jaring Penunggak Pajak Kendaraan, Ini Ciri-cirinya

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan?

Program tersebut diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja pada Senin (18/10/2021).

Tujuannya untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak kendaraan bermotor.

Sedangkan aktualisasi dari program tersebut yaitu dengan meluncurkan stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya stiker berpengaman hologram itu, petugas di lapangan akan lebih mudah menindak pengendara yang lalai dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Artinya, jika nanti kedapatan ada kendaraan yang tidak memasang sitker hologram tersebut, petugas bisa saja melakukan tilang.

Nah, pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing daerah.

Bagi pembayar pajak secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.

Pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.

Dok Korlantas Polri
Soft launching digitalisasi road tax

Baca Juga: Cara Dapetin Stiker Hologram, Pasang Biar Auto Gak Ditilang Polisi

Kemudian, akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan. Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.

Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.

 

Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.

Gampang banget caranya, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.

Seperti yang dijelaskan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian.

"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Menurut aturan stiker hologram itu akan diubah warnanya setiap tahun.

Baca Juga: Ini Ciri Stiker Hologram Bukti Taat Bayar Pajak Kendaraan, Kalau Gak Ada Siap-siap Jadi Incaran Polisi

"Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," lanjut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Jadi motor yang sudah bayar pajak atau belum kelihatan dari warna stiker hologram yang menempel di pelat nomor kendaraan.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular