MOTOR Plus-online.com - Masukkan data sesuai kolom, uang Rp 1 juta segera ditransfer untuk 1,6 juta orang.
Pasti senang nih dapat bantuan uang Rp 1 juta dari pemerintah dan bisa dicek lewat WhatsApp.
Ingat, uang tunai Rp 1 juta ini merupakan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan segera cair.
Pemerintah kini tambah kuota penerima BSU sebanyak 1,6 juta pekerja.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU diberikan pada pekerja-pekerja dengan syarat-syarat tertentu.
Pekerja yang menerima BSU akan diberikan uang sejumlah Rp 1 juta.
Namun Anda perlu mengecek terlebih dulu apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Anda bisa mengeceknya di bawah ini.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Sampai 15 gb Cair November 2021, Begini Cara Ceknya dari Tiap Provider
Berikut informasi selengkapnya!
Berikut ini cara cek penerima BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker:
1. Via website
a. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir
-Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK
b. Peserta yang memiliki akun SSO/BPJSTKU
-Akses laman sso. bpjsketenagakerjaan.go.id
-Setelah login pilih menu Bantuan Subsidi Upah
c. Akses laman bsu.kemnaker.go.id
-Akses bsu.kemnaker.go.id
-Daftar akun apabila peserta belum memiliki akun
-Login akun
-Lengkapi profil biodata diri
-Cek pemberitahuan
2. Chat WhatsApp
-Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau link http://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respon
Baca Juga: Enak Banget, Kuota Internet Gratis Kemendikbud Segera Cair Minggu Depan, Buruan Cek HP Anda
-Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”, selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone anda
3. Layanan Masyarakat 175
-Hubungi call center nomor telepon 175
-Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
-Direct Messages (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo
-Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar facebook atau reply Twitter
-Atau hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Bulan November 2021 Cair Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta, Cara Ceknya Online Pakai Nama Lengkap
Berikut kriterianya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja / Buruh penerima upah
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Ada sejumlah tahapan dalam penyaluran BSU Rp 1 juta, berikut tahapannya:
Baca Juga: Tanpa Potongan Bantuan Rp 1 Juta Dibagi-bagi Pemerintah, Aktifkan Rekening Bank Ini Uang Cair
1. Validasi data oleh BPJamsostek
Validasi data dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker
Kemnaker akan melakukan validasi dari BPJamsostek lalu melakukan pembayaran melalui sejumlah bank yang telah ditentukan.
3. Proses pembayaran ke rekening pekerja
Pembayaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul: cek-penerima-bsu-rp-1-juta-di-bsukemnakergoid-atau-wa-ada-tambahan-kuota-16-juta-pekerja?page=all
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR