Dapat Warisan Motor dari Orang Tua, Bisa Langsung Urus Balik Nama dengan Syarat Ini

Yuka Samudera - Sabtu, 6 November 2021 | 20:20 WIB
Yuka Samudera/MOTOR Plus
Ilustrasi motor tua. Dapat warisan motor dari orang tua, bisa langsung urus balik nama dengan syarat ini.

MOTOR Plus-Online.com - Dapat warisan motor dari orang tua, bisa langsung urus balik nama dengan syarat ini bro, simak yuk!

Brother pasti paham jika balik nama kendaraan bermotor perlu dilakukan jika terjadi perpindahan kepemilikan.

Nah lalu gimana jika brother mendapat lungsuran atau warisan motor atau mobil dari orang tua yang sudah meninggal?

Ternyata proses balik nama kendaraan warisan mendiang orang tua kita itu bisa diurus, namun ada syaratnya.

Mengurus balik nama kendaraan warisan tidak jauh berbeda dengan kondisi normal pada umumnya.

Mengutip dari portal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum lama ini, dokumen yang harus disiapkan hampir sama seperti proses balik nama dalam kondisi normal.

Nah brother harus siapkan berkas-berkas untuk mengurus balik nama kendaraan warisan.

Antara lain STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Siapin Biaya Segini Untuk Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Yang Beli Motor Bekas Wajib Tahu

Baca Juga: Sampai Akhir Tahun, 7 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular