MOTOR Plus-Online.com - Bikin nangis, gagal dapat bantuan Rp 1 juta dari pemerintah gara-gara KTP.
Pemerintah lagi memberikan Rp 1 juta untuk para pekerja nih.
Kemnaker sendiri merilis ada 3.251.563 orang yang menerima bantuan dana berupa gaji dari pemerintah.
Namun, sebagian dari masyarakat Indonesia masih mengeluhkan penyaluran dana BSU subsidi 2021.
Sebagian merasa telah mendaftar dengan tepat dan mengikuti serangkaian verifikasi data dengan baik dan benar, tetapi masih belum mendapatkan BSU subsidi.
Adapun permasalahannya selanjutnya banyak penyebab masyarakat gagal mendapatkan BSU.
Nah berikut beberapa penyebab dan kendala masyarakat tidak mendapatkan BSU.
Baca Juga: Serbu Pemilik Rekening BNI Dan BRI Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah
Baca Juga: Mau Dapat Uang Bantuan Rp 3 Juta dari Pemerintah Bulan November Ini Daftarnya Online Lewat HP Buruan
1. Kemungkinan rekening dari calon penerima tidak valid, tertutup, dan pasif.
2. Rekening yang terduplikasi tidak dapat menjadi penerima BSU subsidi 2021.
3. Rekening dari calon penerima BSU subsidi tidak sesuai dengan NIK yang terdaftar.
4. Rekening dari calon penerima telah dibekukan oleh bank terkait.
5. Calon penerima BSU subsidi tidak melengkapi proses pendaftaran dengan tepat. Seperti nomor NIK yang salah, nomor KTP kurang tepat, maupun nomor Handphone yang salah sehingga tidak dapat melakukan aktivasi.
6. Calon penerima melakukan verifikasi melebihi tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bantuan Sebesar Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair November 2021, Tinggal Buka Link Ini dari HP
Di luar kendala di atas, jika telah melakukan pendaftaran dengan tepat serta mengisi berbagai informasi diri dengan benar, maka kemungkinan Anda bisa menjadi penerima BSU subsidi 2021.
Perlu diketahui bahwa Kemnaker menyalurkan BSU melalui rekening bank penyalur.
Beberapa rekening yang berafiliasi dengan Kemnaker ialah Bank BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia Khusus wilayah Aceh.
Apabila belum memiliki rekening bank di atas, maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang telah bekerja sama dengan pihak perusahaan tempat Anda bekerja.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR