MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Selasa 9 November 2021.
Total biaya perpanjang SIM terbilang murah loh.
Pertama harus tau dulu nih biaya pokok dari perpanjang SIM.
Untuk biaya pokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.
Dalam aturannya berikut biaya perpanjang SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Melihat di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Baca Juga: Sering Disebut Surat, Mengapa SIM Berbentuk Kartu? Begini Alasannya
Baca Juga: Awas Salah Sebut, Sanksi Tilang Gak Punya SIM dengan Gak Bawa SIM Beda Loh
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Artinya untuk SIM A total biayanya sebesar Rp 135 ribu.
Sementara untuk SIM C total biayanya sebesar Rp 130 ribu.
Ini terbilang murah karena perpanjang SIM dilakukan selama 5 tahun sekali ya.
Perlu diingat juga nih, kalo brother mau memakai layanan SIM Keliling hanya bisa melayani perpanjang SIM A dan C saja.
Setelah biaya sudah beres, ada lagi persyaratan yang harus dibawa sebagai berikut:
- E-KTP asli dan fotokopi
- SIM asli untuk perpanjang SIM
Terakhir, Layanan SIM keliling 9 November 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.
Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Saat Turing ke Luar Kota Ditilang Polisi, Lakukan Ini Biar SIM Gak Ditahan, Tonton Videonya
Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel
- Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jangan sampai kelewat juga nih, layanan SIM keliling cuma sampai jam 14.00 WIB.
Selama PPKM, pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR