Stiker berhologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas.
Berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.
Tunggu apalagi, buruan bayar pajak kendaraan, jangan lupa urus juga stiker tersebut biar dapat bukti sudah membayar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Semua Kendaraan Bakal Ditempel Stiker Hologram"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR