Buat Kaum Rebahan, Cara Bayar Pajak Motor dari Rumah Cuma Lewat HP

Ardhana Adwitiya - Selasa, 9 November 2021 | 18:45 WIB
Serambinews.com
Ilustrasi STNK. Pas buat kaum rebahan, cara bayar pajak motor dari rumah cuma lewat HP, enggak perlu pergi ke Samsat.

MOTOR Plus-online.com - Pas buat kaum rebahan, cara bayar pajak motor dari rumah cuma lewat HP, enggak perlu pergi ke Samsat.

Enak banget, di zaman serba canggih brother bisa mengakses segala sesuatu cuma pakai HP.

Bahkan sekarang brother bisa bayar pajak kendaraan cuma lewat HP dari rumah.

Jadinya enggak perlu keluar rumah dan capek antri di Samsat, cocok banget buat kaum rebahan.

Ditambah masih ada pandemi Covid-19, bikers harus membatasi berpergian keluar rumah.

Bayar pajak kendaraan, dari mobil sampai motor bisa dilakukan lewat aplikasi di HP.

Aplikasi bayar pajak kendaraan online yang dimaksud adalah  aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi SIGNAL ini bisa brother download melalui Playstore.

Baca Juga: Awas Kena Tilang, Polisi Tahu Pajak Motor Sudah Mati dari Stiker yang Nempel di Pelat Nomor

Baca Juga: Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Wajib Uji Emisi, Berani Melanggar Bisa Kena Denda Segini

Selain untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), aplikasi SIGNAL juga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Registrasi

- Pertama-tama, pengguna aplikasi harus mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan indentitas sesuai KTP.

- Selain itu, pengguna juga akan diminta memasukkan alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi.

- Setelah itu, pengguna diminta untuk memasukkan foto KTP elektronik. Akan ada verifikasi biometric wajah di mana pengguna diminta ber-swafoto bersama KTP mereka.

Baca Juga: Kepoin Biaya dan Cara Dapat Stiker Hologram Untuk Kendaraan Biar Gak Kena Tilang Polisi

- Setelah itu, pengguna diminta untuk mengetikkan kode OTP yang dikirim lewat SMS. Registrasi pun berhasil dilakukan.

- Pengguna harus melakukan verifikasi ulang dengan mengklink tautan yang dikirim melalui e-mail.

- Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka, seperti dilansir dari samsatdigital.id.

Baca Juga: Berapa Biaya Dapetin Stiker Hologram Buat Kendaraan Biar Bebas Tilang Polisi?

Cara bayar pajak kendaraan online

1. Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

2. Kemudian, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul.

3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.

4. Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

5. Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

5. Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

7. Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

8. Proses selesai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Tanpa Harus Ke Samsat"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular