MOTOR Plus-online.com - Bantuan dari pemerintah untuk masyarakat akan terus dibagikan di bulan ini.
Pemerintah transfer bantuan s/d Rp 3 juta daftarkan diri dari HP ketik NIK KTP, KK dan nomor rekening cepat caranya mudah.
Bantuan s/d Rp 3 juta diberikan dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat.
Cara mendaftar diri untuk mendapatkan bantuan s/d Rp 3 juta dipermudah asal punya KTP dan KK.
Pendaftaran bantuan s/d Rp 3 juta lewat bisa mendaftarkan diri sendiri atau orang lain yang dianggap berhak menerima.
Cepat usulkan diri agar terdaftar sebagai penerima bansos atau bantuan di Kementrian Sosial atau Kemensos.
Sebab sebagai syarat penerima Bansos 2021 telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang terdaftar bisa dapat bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BLT (Bantuan Langsung Tunai) anak sekolah.
Dari data di DTKS pemerintah berharap agar bansos dan PKH tepat sasaran untuk penerima bantuan dan tak ada lagi data yang ganda.
DTKS berfungsi untuk hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bansos atau bantuan sosial.
Masyarakat yang mau daftar masuk dalam DTKS bisa secara offline dan online.
Berikut langkah daftar masuk DTKS Kemensos secara online:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos
Buka melalui PlayStore dan pastikan unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.
2. Registrasi
Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, anda sudah bisa mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri.
4. Pilih “tambah usulan”
5. Setelah itu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Berikutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, dan pilihlah PKH.
Adapun besaran bantuan PKH tahun 2021 yang diberikan sejumlah:
Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Jika data anda berhasil diusulkan, akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Dilansir dari laman Kemensos, bagi masyarakat yang mau tahu apakah terdaftar sebagai peneriman bansos dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.
Caranya:
1. Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
3. Ketikkan nama sesuai KTP
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Jika tak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu klik tombol cari
7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Penyaluran Bansos
- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret
- Tahap 2 : April, Mei, Juni
- Tahap 3 : Juli, Agustus, September
- Tahap 4 : Oktober, November, Desember
Bantuan perlindungan sosial PKH pada November 2021 telah memasuki tahap pencairan ke-IV.
Berdasarkan informasi yang diposting Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan November 2021 telah memasuki tahap pencairan ke-IV.
Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
KOMENTAR