Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BPUM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan
BPUM adalah strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit ditengah pandemi covid-19.
Syarat Penerima BPUM
1. Warga Negara Indonesia2. Memiliki KTP3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/NUMD5. Tidak sedang menerima KUR
Dikutip dari Kompas.com Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.
Baca Juga: Daftarkan Diri Anda Uang Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Dibagikan Lagi, Buruan Dicek
Adapun untuk pendaftaran bantuan tahun anggaran 2021 sudah ditutup sejak September lalu.
"Batas waktu pengajuan pendaftaran September 2021.
Untuk pencairan target sampai dengan akhir Desember 2021," ungkap Anang, saat dihubungi Kompas.com, Minggu 7 November 2021
Editor | : | Ahmad Ridho |