Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BPUM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan
BPUM adalah strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit ditengah pandemi covid-19.
Syarat Penerima BPUM
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/NUMD
5. Tidak sedang menerima KUR
Dikutip dari Kompas.com Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.
Baca Juga: Daftarkan Diri Anda Uang Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Dibagikan Lagi, Buruan Dicek
Adapun untuk pendaftaran bantuan tahun anggaran 2021 sudah ditutup sejak September lalu.
"Batas waktu pengajuan pendaftaran September 2021.
Untuk pencairan target sampai dengan akhir Desember 2021," ungkap Anang, saat dihubungi Kompas.com, Minggu 7 November 2021
Pihaknya menyampaikan bahwa di bulan November ini, target penyaluran bantuan akan mencapai 100 persen.
"Target penyaluran bulan November 2021 adalah 100," imbuh dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya. Sejauh ini, pihaknya sudah menyalurkan BLT UMKM kepada 12,7 juta pelaku UMKM.
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (6/11/2021), masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk mendapatkan BLT UMKM di pertengahan November 2021 nanti.
“Rencana pertengahan November ini,” ujar Eddy, Jumat 5 November 2021
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Login e-Form BRI BPUM untuk Cek Bantuan UMKM 2021 Rp 1,2 Juta
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR