Menanggapi hal itu, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto kasih penjelasannya.
Untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Bahkan, sebulan sebelum masa berlaku SIM habis sudah bisa diperpanjang.
"Jika pemohon mau perpanjangan SIM satu bulan sebelumnya habis masa berlakunya bisa," ucapnya dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Awas Salah Sebut, Sanksi Tilang Gak Punya SIM dengan Gak Bawa SIM Beda Loh
Ia mengatakan, aturannya sudah jelas tertuang dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.
"Jadi hanya ditentukan bisa melaksanakan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlaku SIM nya. (Pasal 4 ayat 1)," bebernya.
Jadi, tentu bisa perpanjang SIM meskipun masa berlakunya belum berakhir.
Misalnya saja sebulan sebelum habis, pemilik SIM tentunya bisa lebih tenang, dan tidak khawatir kelupaan perpanjang SIM.
Baca Juga: Penasaran Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR