Takut Keburu Hangus Perpanjang SIM Sebulan Sebelum Masa Berlaku Habis, Polisi Bilang Begini

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Rabu, 10 November 2021 | 17:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Mau perpanjang SIM sebulan sebelum masa berlaku habis, begini kata polisi.

Terlebih lagi, saat ini sudah banyak layanan perpanjangan SIM.

Enggak perlu ke kantor Satpas SIM, brother bisa perpanjang SIM online, lewat aplikasi SINAR.

Selain itu, perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal.

Enggak usah takut kemahalan, biaya perpanjang SIM sudah ada aturannya.

Baca Juga: Segini Biaya Terbaru Buat Perpanjang SIM C, Ada Biaya Tambahan Lain yang Harus Dibayar

Sesuai PP No. 60 Tahun 2016, berikut biaya perpanjang SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Tunggu apalagi, buruan cek SIM yang brother punya, jangan sampai keburu hangus yuk perpanjang SIM.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular