Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:
- Tahap I (Januari, Februari, Maret);
- Tahap II (April, Mei, Juni);
- Tahap III (Juli, Agustus, September);
- Tahap IV (Oktober, November, Desember).
Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Komponen Kesehatan:
- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;
- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.
Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Baca Juga: e-KTP, ATM dan Buku Tabungan Disiapkan, Uang Tunai Rp 1,2 Kembali Dibagikan Sampai Desember 2021
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR