MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis 11 November 2021.
Salah satu perpanjang SIM yakni membawa surat keterangan sehat.
Namun jika lupa membawa apakah tetap bisa melakukan perpajangan SIM?
Jawabannya tetap bisa loh.
"Setiap layanan perpanjang SIM baik di SIM Kelililing maupun di Satpas SIM memiliki pemeriksaan kesehatan" kata AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.
"Ada layanan pemeriksaan kesehatan di SIM keliling dan Satpas SIM" terang AKP Linda.
"Di Satpas SIM ada klinik kesehatanya dan di SIM Keliling berada di dalam mobil SIM keliling" tutup Polwan yang ramah ini.
Jadi brother gak usah takut jika lupa membawa surat keterangan sehat saat mengajukan perpanjang SIM.
Baca Juga: Takut Keburu Hangus Perpanjang SIM Sebulan Sebelum Masa Berlaku Habis, Polisi Bilang Begini
Baca Juga: Sering Disebut Surat, Mengapa SIM Berbentuk Kartu? Begini Alasannya
Setiap lokasi perpanjang SIM ada layanan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk perpanjang SIM.
Dirlantas Polda metro Jaya menggelar SIM keliling hari Kamis 11 November 2021 di:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata &
Jakarta Selatan : ITC Cipulir Mas
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu operasionalnya mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja untuk tipe SIM yang lain bisa diperpanjang hanya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti asuransi dan kesehatan.
Baca Juga: Awas Salah Sebut, Sanksi Tilang Gak Punya SIM dengan Gak Bawa SIM Beda Loh
Untuk asuransi Kesehatan pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-
Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan dikenakan biaya Rp 25.000,-
Jangan lupa tunjukan KTP dan SIM yang masih berlaku untuk lakukan perpanjang SIM
Dan disertakan foto copy KTP dan SIM sebanyak 2 lemabra agar proses pengerjaannya cepat.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat PPKM Darurat ternyata bisa perpanjang SIM di Satpas SIM.
SIM yang sudah mati masa berlakunya saat PPKM Darurat bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.
Nah jangan sampai lupa brother untuk perpanjang SIM agar tidak mati masa berlakunya.
Jika SIM mati maka harus membuat baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat dengan melakukan ujian teori dan praktik kembali.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR