Adapun prosedur pemeriksaan kepabeanan sebagai berikut:
1. Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 33 UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006).
2. Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi/disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa.
"Perlu kami jelaskan bahwa dokumentasi di medsos sebagai bagian dari edukasi dan bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas, serta kami upayakan tidak mengandung informasi yang sensitif," tulis pernyataan resmi Humas Bea Cukai Mataram mengenai video-video yang diunggah akun instagram @beacukaimataram selama proses penurunan logistik WSBK.
"Sementara itu, dokumentasi lain yang beredar bukan diproduksi oleh Bea Cukai," lanjutnya.
Pihak Bea Cukai Mataram menekankan video unboxing motor balap Ducati yang ramai di media sosial bukan milik mereka.
Source | : | Speedweek.com,Instagram/beacukaimataram |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR