3 Cara Ampuh Bikin Debt Collector Pinjol Langsung Kapok Gak Berani Lagi Teror dan Ancam Korbannya

Ahmad Ridho - Kamis, 11 November 2021 | 22:00
Debt Collector Pinjol Langsung Kapok Gak Berani Lagi Teror dan Ancam Korbannya, Begini Caranya (foto ilustrasi)
Youtube.com/Tribunnews
Debt Collector Pinjol Langsung Kapok Gak Berani Lagi Teror dan Ancam Korbannya, Begini Caranya (foto ilustrasi)

Adapun cara pelaporan tentang pinjol ilegaladalah sebagai berikut.

1. Datang ke kantor LPSK

Masyarakat yang ingin melaporkan pinjol ilegal bisa mendatangi langsung Kantor LPSK.

2. Kirim email

Selain itu, alternatif lain dalam hal pengajuan perlindungan yakni melalui surat elektronik atau email melalui email ke bpp@lpsk.go.id atau lpsk.go.id.

3. Telepon call center

Masyarakat juga bisa menghubungi call centre LPSK atau mengunduh aplikasi LPSK.

Baca Juga: Motor Kredit Macet Aman dari Kejaran Debt Collector Asalkan Mau Lapor ke Kantor Swasta Ini Buruan Datangi

Bisa juga melalui 148 call centre, nanti akan di-follow up oleh petugas tersebut dan mekanisme melalui android phone pun bisa.

"Sekali lagi kami siap memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Achmadi.

Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER