"Bagi pelapor atau pemohon agar merasa aman dan tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, maupun korban. Untuk itu, jangan ragu-ragu mengajukan perlindungan kepada LPSK," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).
Adapun cara pelaporan tentang pinjol ilegal adalah sebagai berikut.
1. Datang ke kantor LPSK
Masyarakat yang ingin melaporkan pinjol ilegal bisa mendatangi langsung Kantor LPSK.
2. Kirim email
Selain itu, alternatif lain dalam hal pengajuan perlindungan yakni melalui surat elektronik atau email melalui email ke bpp@lpsk.go.id atau lpsk.go.id.
3. Telepon call center
Masyarakat juga bisa menghubungi call centre LPSK atau mengunduh aplikasi LPSK.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR