Dalam unggahan tersebut, bea cukai menyebutkan soal tata cara dan prosedur pemeriksaan kepabeanan seperti di bawah ini:
1. Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Pasal 3 UU Kepabeanan No 17 Tahun 2006).
2. Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi/disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa.
"Perlu kami jelaskan bahwa dokumentasi di medsos sebagai bagian dari edukasi dan bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas, serta kami upayakan tidak mengandung informasi yang sensitif.
Sementara itu, dokumentasi lain yang beredar bukan diproduksi oleh Bea Cukai," tulis akun tersebut.
Wah semoga semua masalah ini bisa diselesaikan dengan baik ya bro, soalnya udah deket nih menjelang hari H!
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR