Polisi juga bakal menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.
"Kita akan cek kendaraan yang selama ini menggunakan pelat nomor khusus maupun nomor rahasia RFP, SFB dan lainnya. Kita akan periksa di lapangan apakah ada STNK atau masang sendiri," kata Sambodo.
Adapun jenis pelanggaran lain yang akan ditindak yakni ganjil genap. Setidaknya saat ini sudah ada 13 titik jalan yang telah diberlakukan ganjil genap.
Adapun ganjil genap diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
"Atensi kita adalah (pelanggaran) ganjil genap karena termasuk pembatasan mobilitas. Kemudian pelanggar berpotensi menimbulkan kecelakaan lalin seperti melawan arus, batas kecepatan, melintas di jalur Transjakarta dan pelanggaran di bahu jalan," kata Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Zebra 2021 Bakal Digelar 15-24 November, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR