Ini Titik yang Akan Jadi Lokasi Target Razia Penilangan Operasi Zebra Jaya 2021 Digelar Mulai Besok

Aong - Minggu, 14 November 2021 | 12:53 WIB
Instagram/ infodepok_id
Ilustrasi Razia Operasi Zebra 2021. Knalpot bising jadi target

Di Jakarta Timur, ada di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.

Di Jakarta Barat ada di Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.

Di Jakarta Pusat, operasi akan diutamakan di Jalan Gunung Sahari. 

Untuk pelanggaran, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021:

1. Knalpot bising (tidak standar): - sanksi: kurungan paling lama satu bulan - denda paling banyak Rp 250.000

2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam) - sanksi: kurangan paling lama satu bulan - denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap liar - sanksi: kurangan paling lama satu tahun - denda paling banyak Rp 3.000.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lokasi Operasi Zebra Jaya 2021, Jenis Pelanggaran, dan Besaran Dendanya

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular