MOTOR Plus-online.com - Mulai besok harap jangan sembarang dalam berkendara karena razia penilangan akan ada dibanyak tempat.
Ini titik yang akan jadi lokasi target razia penilangan Operasi Zebra Jaya 2021 yang digelar mulai besok loh siapkan surat-surat.
Razia Operasi Jebra Jaya 2021 akan digelar selama 2 Minggu dan punya target khusus.
Untuk menunjang operasi Zebra Jaya 2021 melibatkan personel gabungan dari beberapa intansi yaitu Polisi, Satpol PP, Dishub dan POM TNI.
Sebagaimana diketahui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Zebra Jaya 2021 mulai besok 15 hingga 24 November 2021.
"Jadi 14 hari kami akan melakukan operasi Zebra Jaya tahun 2021, dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satpol PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, dalam sebuah keterangan, Jumat (12/11/2021).
Ditlantas Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota yang menjadi lokasi operasi Zebra Jaya 2021.
Di Jakarta Selatan, operasi akan digelar di Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang.
Baca Juga: Catat Tanggal dan Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi Saat Operasi Zebra Jaya 2021
Di Jakarta Timur, ada di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.
Di Jakarta Barat ada di Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.
Di Jakarta Pusat, operasi akan diutamakan di Jalan Gunung Sahari.
Untuk pelanggaran, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021:
1. Knalpot bising (tidak standar): - sanksi: kurungan paling lama satu bulan - denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam) - sanksi: kurangan paling lama satu bulan - denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar - sanksi: kurangan paling lama satu tahun - denda paling banyak Rp 3.000.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lokasi Operasi Zebra Jaya 2021, Jenis Pelanggaran, dan Besaran Dendanya
KOMENTAR