MOTOR Plus-online.com - Pendaftaran bantuan Rp 2 juta dari pemerintah resmi dibuka hari ini, simak syarat-syarat penerimanya.
Bantuan pemerintah kembali disalurkan di bulan November 2021 ini.
Dengan dibagikannya bantuan pemerintah ini, diharapkan dapat meringankan beban bikers di tengah pandemi Covid-19 ini.
Bantuan pemerintah terbaru yang akan disalurkan adalah bantuan Rp 2 juta.
Bantuan Rp 2 juta ini disalurkan kepada bikers yang bergerak di bidang usaha pariwisata.
Yup, bantuan Rp 2 juta ini termasuk dalam program Bantuan Pemerrintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) lewat Kementerian Pariwisata dan Eknonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Bansos kemenparekraf ditujukan bagi biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan pengusaha wisata lainnya.
Perlu dicatat, bantuan Rp 2 juta bagi pengusaha wisata ini ada batas waktunya.
Baca Juga: Bantuan Terbaru Rp 2 Juta dari Pemerintah, Syaratnya Pakai Nomor Ini
Baca Juga: Siapkan HP Buat Cek Termasuk Penerima, Bantuan Rp 900 RIbu Hingga 3 Juta Cair Bulan November 2021
Pendaftaran bansos Kemenparekraf
Pendaftaran bansos Kemenparekraf Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya, perlu disimak pendaftaran dibuka sejak 15-26 November 2021.
Bikers dapat melaukan pendaftaran di LINK INI dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Syarat penerima
Adapun persyaratan sebagai berikut:
1. Jenis Usaha
Masuk dalam 6 kategori usaha:
- Biro perjalanan wisata
- Agen perjalanan wisata
- Spa
- Hotel melati
- Homestay
- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bantuan Terbaru Rp 2 Juta, Bikers Termasuk Penerima?
2. Legalitas Usaha
Memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola Online Single Submission (OSS) yakni Kementerian Investasi/BKPM.
3. Skala Usaha
Penerima BPUP adalah memreka yang usahanya ada di skala usaha kecil dan menengah.
4. Belum Menerima Bantuan
Syarat selanjutnya adalah pemilik usaha tersebut belum menerima bantuan lain yang diadakan pemerintah.
5. Masuk Dalam Kabupaten/Kota Penerima
Terakhir, usaha pariwisata yang didaftarkan berada di 35 kota/kabupaten yang termasuk dalam penerima program BPUP.
Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:
- Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional
- 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS 2018-2020 pada kabupaten/kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.
Baca Juga: Uang Rp 1 Juta dari Pemerintah Cair Bulan November 2021, Cek Nama Penerima via Link dari HP
Besaran Bantuan
Besaran BPUP adalah Rp 2.000.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan.
Sementara penyalurannya akan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.
Tanggal penting
Berikut ini adalah htanggal-tanggal yang harus diperhatikan bagi Anda yang ingin mendaftarkan usahanya untuk program BPUP 2021.
1. Pendaftaran: 15-26 November 2021
2. Verifikasi dan validasi: 15-26 November 2021
3. Pencairan bantuan: 13-24 Desember 2021
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Rp 2 juta bagi Pelaku Pariwisata Buka bpup.kemenparekraf.go.id"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR