Seperti penggunaan pelat nomor RFS, RFD, dan sebagainya yang dikhawatirkan akan disalahgunakan.
"Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) enggak sesuai, kami akan cek dengan kendaraan yang punya pelat nomor seperti RFS, RFD, RFL, RFU, RFO, RFH hingga RFQ," tutur Sambodo.
"Kita akan periksa di lapangan apakah memang dia ada STNK-nya atau masang-masang sendiri," lanjutnya .
Adapun target sasaran lain adalah penggunaan sirene dan rotator.
Sesuai aturan, kendaraan berpelat nomor warna hitam tidak diperbolehkan menggunakan rotator maupun sirene.
Disampaikan juha oleh Sambodo, penggunaan knalpot bising juga turut disasar dalam Operasi Zebra Jaya 2021 ini.
Sambodo berujar pihaknya lebih mengutamakan patroli mobile di titik rawan pelanggaran.
Antara lain, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan TB Simatupang, kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jalan Panjaitan, Jalan Sutoyo, Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, Jalan Daan Mogot, Jalan Gunung Sahari dan lainnya.
"Operasi Zebra Jaya tahun 2021 utamakan perspektif humanis dan partisipasif," pungkas Sambodo.
Seperti kita tahu, pelat RFS beberapa waktu lalu jadi sorotan lantaran dipakai selebgram Rachel Venya.
Pelat nomor yang semula diketahui pelat khusus, namun ternyata disediakan juga untuk masyarakat umum.
KOMENTAR