Bikers Catat, Debt Collector Bisa Langsung Tarik Motor Atau Mobil, Gak Musti Ada Polisi Atau Lewat Pengadilan!

Yuka Samudera - Selasa, 16 November 2021 | 08:50 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. Bikers catat, debt collector bisa langsung tarik motor atau mobil gak musti ada polisi atau lewat pengadilan bro!

MOTOR Plus-Online.com - Bikers catat, debt collector bisa langsung tarik motor atau mobil gak musti ada polisi atau lewat pengadilan bro!

Bikers yang memiliki kendaraan baik motor atau mobil dan masih kredit, jangan sampai menunggak cicilan nih.

Sekarang debt collector resmi bisa menarik motor atau mobil langsung tanpa ada polisi atau proses pengadilan loh!

Industri pembiayaan (leasing) sekarang mendapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.

Hal ini merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu, yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Artinya, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari Kontan (06/09/2021).

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Tunggak Cicilan, Debt Collector Kena Bacokan

Baca Juga: Ingat Lagi 5 Cara Bikin Debt Collector Sok Jagoan Jadi Ciut, Tinggal Telepon Nomor-nomor Ini

Source : Kompas.tv
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular