Operasi Zebra Jaya 2021, Polisi Mesti Pasang Plang 100 Meter Sebelum Titik Razia, Bikers Harus Tahu Nih

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Selasa, 16 November 2021 | 09:35 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Operasi Zebra Jaya 2021, ternyata polisi musti pasang plang 100 meter sebelum titik razia, bikers musti tahu nih!

MOTOR Plus-Online.comOperasi Zebra 2021, ternyata polisi musti pasang plang 100 meter sebelum titik razia, bikers musti tahu nih!

Operasi Zebra Jaya 2021 sedang digelar mulai tanggal 15 hingga 24 November 2021.

Ternyata bikers musti tahu nih, polisi harus memasang plang 100 meter sebelum titik razia Operasi Zebra 2021.

Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto meminta anggota Ditlantas Polda Metro Jaya memasang rambu atau plang tanda dimulainya Operasi Zebra Jaya 2021 di titik-titik operasi.

Nah rambut atau plang itu dipasang sekitar 100 meter dari titik operasi.

Tujuannya demi memberi petunjuk untuk para pengendara terkait Operasi Zebra Jaya 2021.

Alhasil diharapkan brother atau pengendara lain bisa mengurangi laju kendaraan.

"Tanda-tanda untuk pemeriksaan harus ada. Jangan sampai tiba-tiba ada pemeriksaan, tapi tidak ada tanda-tanda pemeriksaan," kata Budiyanto di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2021 Incar Pengguna Pelat Nomor Kode Khusus, Cek Kendaraan Sebelum Jalan

Baca Juga: Awas Razia Operasi Zebra Jaya 2021 Mengincar Pelat Nomor dengan Kode Seperti Ini Cek Nopol Kendaraan Anda

Dalam pelaksanaannya, pria yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (Purn) AKBP Budiyanto ini menambahkan, polisi juga harus mengutamakan tindakan persuasif dan humanis.

"Pada penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menjadi target Operasi ( TO ) dengan tidak mengesampingkan kegiatan preemtif dan preventif," tukasnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua pekan mulai 15-28 November.

Sebanyak lebih 3.000 personel kepolisian diterjunkan dalam Operasi Zebra Jaya 2021 kali ini.

Ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus di razia Operasi Zebra Jaya 2021 ini, antara lain:

1. Knalpot bising (tidak standar): - sanksi: kurungan paling lama satu bulan - denda paling banyak Rp 250.000

2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam) - sanksi: kurangan paling lama satu bulan - denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap liar - sanksi: kurangan paling lama satu tahun - denda paling banyak Rp 3.000.000.

Baca Juga: Operasi Zebra 2021, Polisi Lebih Pilih Tahan SIM Ketimbang STNK? Begini Alasannya

Selain itu, Operasi Zebra masih fokus pada penegakan protokol kesehatan masyarakat, mengingat saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Lalu juga menyasar kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.

Pelanggaran ganjil genap serta pelangggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan juga termasuk dalam sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021.

 

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular