MOTOR Plus-online.com - Jangan tunggu mepet, perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Brother yang sudah punya SIM pasti tahu kalau SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
SIM adalah dokumen yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor, sebagai bukti legalitas mengendarai kendaraan bermotor di jalan.
SIM harus segera diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Karena kalau masa berlakunya sudah habis, SIM tidak bisa diperpanjang lagi dan harus bikin SIM baru.
Dan tentunya prosesnya akan lebih rumit kalau dibandingkan dengan memperpanjang SIM saja.
Nah biar gak lupa, brother bisa melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Operasi Zebra 2021, Polisi Lebih Pilih Tahan SIM Ketimbang STNK? Begini Alasannya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR