Mengutip dari Kompas.com, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto beri penjelasan.
Menurutnya saat ini pelaksanaan penggolongan SIM C masih menunggu petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri.
“(Implementasi penggolongan SIM C) masih menunggu jukrah,” ucap Anrianto.
Senada juga jelaskan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu pengesahan Standar Operating Procedure (SOP) oleh pemerintah.
Baca Juga: Operasi Zebra 2021, Polisi Lebih Pilih Tahan SIM Ketimbang STNK? Begini Alasannya
Penggolongan SIM C masih tertunda akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Perpol sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan,” terang Arief.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR