MOTOR Plus-Online.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah.
Perpanjangan selama 2 minggu kedepan mulai 16 November hingga 29 November mendatang.
Pada PPKM kali ini perjalanan domesterik pakai motor makin dipermudah.
Hal itu sehubungan dengan tidak lagi diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk mengatur persyaratan perjalanan domestik
Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Padahal sebelumnya persyaratan perjalanan domestik diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan mengenai peraturan syarat naik pesawat terbang antar wilayah Jawa dan Bali untuk daerah berstatus level 1, level 2 dan level 3.
Selain itu, diatur pula tentang syarat perjalanan pesawat terbang yang masuk dan keluar Jawa-Bali.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 6 Bantuan Pemerintah Masih Disalurkan, Cek Pakai KTP Dan KK
Rinciannya adalah, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara harus menunjukkan tiga syarat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR